Lembaga Pemasyarakatan | Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana.
Lembaga pemasyarakatan di bagi empat kelas, yaitu LAPAS kelas 1, LAPAS kelas IIa, LAPAS
kelas IIb, dan LAPAS Anak. |
Ledeng sampai Rumah | Ledeng sampai rumah adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air sampai dirumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik dikelola pemerintah maupun swasta. |
Ledeng Eceran | Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air ditempat tertentu/umum. Rumah tangga yang mendapatkan air ledeng dengan cara ini baik dengan cara membeli atau tidak termasuk dalam kategori ini. |
Lapangan Usaha | Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja. Klasifikasi lapangan usaha mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI). |
Lama Tahun Ajaran | Lama tahun ajaran adalah waktu normal (tanpa mengulang di suatu tingkatan kelas) yang diperlukan oleh seorang murid untuk menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu sehingga mendapat ijazah/surat tanda tamat belajar. |
Lama Bepergian | Lama bepergian adalah lamanya seseorang melakukan satu kali perjalanan dihitung dalam malam,
jadi kalau kurang dari satu malam dianggap tidak bermalam atau 0 malam. |
Laju Pertumbuhan Produk Domestik Bruto | Laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan diperoleh dengan
mengurangi nilai pada tahun ke n dengan nilai pada tahun ke (n-1) dibagi dengan nilai pada tahun ke (n-1) dikalikan dengan 100 persen. Laju pertumbuhan PDB menunjukkan tingkat perkembangan riil dari agregat pendapatan untuk masing-masing tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. |
Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan | Lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk
sementara (lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak diusahakan. |
Lahan untuk Tanaman Kayu-kayuan | Lahan untuk tanaman kayu-kayuan adalah lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/bambu, baik yang
tumbuh sendiri maupun yang disengaja ditanami, misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang
hasil utamanya kayu. Di sini tidak termasuk lahan kehutanan. |
Lahan untuk Bangunan dan Halaman Sekitarnya | Lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya adalah lahan yang terdapat di sekitar bangunan dan biasanya diberi pagar atau batas, tanpa memperhatikan ditanami atau tidak. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan tegal/kebun, dimasukkan ke dalam kebun/tegal. |