Pekerja Teknis | Pekerja teknis adalah pekerja yang bertugas menangani bidang pekerjaan yang berkaitan langsung
dengan kegiatan operasional perusahaan/usaha. Seperti pekerja pemasaran/humas, pemeliharaan,
perbaikan, resepsionis/informasi, juru masak, petugas kamar, petugas bar, dan restoran. |
Pekerja Tetap | Pekerja tetap adalah pekerja yang dibayar tetap pada suatu periode tertentu dan tidak tergantung
pada hari masuk kerjanya. |
Pekerja Tidak Dibayar | Pekerja tidak dibayar adalah mereka yang bekerja secara rutin di perusahaan dengan tidak
memperoleh upah/gaji. |
Pekerja Tidak Tetap | Pekerja tidak tetap adalah pekerja yang dibayar sesuai dengan hari masuk kerjanya. Pekerja
kontrak/pekerja diperbantukan dimasukkan pada pekerja tidak tetap. |
Pegawai | Pekerja yang terdaftar dan bekerja serta menerima upah dan gaji baik berupa uang atau lainnya. |
Pelabuhan
| Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
|
Pelabuhan Bongkar/Pelabuhan Impor | Pelabuhan di mana surat izin bongkar (terhadap barang yang datang di pelabuhan tersebut),
dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan Muat/Pelabuhan Ekspor | Pelabuhan di mana surat izin muat (terhadap barang yang akan diberangkatkan dari pelabuhan
tersebut), dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan Khusus | Pelabuhan khusus adalah merupakan pelabuhan yang didirikan oleh perusahaan swasta dan
digunakan khusus untuk keperluan bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya. Pelabuhan
khusus didirikan karena bongkar muat barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hasil
produksinya tersebut tidak dapat dilakukan di pelabuhan umum. Jumlah pelabuhan khusus saat ini
sebanyak 501 buah. |
Pelabuhan Laut | Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
|